KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) masih melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar surat edaran (SE) mengenai petunjuk teknis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi alias Paydi bisa segera diterbitkan. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, hingga saat ini banyak pelaku asuransi umum ingin melihat dulu seperti apa teknis pelaksanaanya lantaran Paydi merupakan produk baru sebagai perluasan ruang lingkup kegiatan usaha asuransi umum. Tapi pada prinsipnya, kata dia, berdasarkan Peraturan OJK (POJK), perusahaan sudah memungkinkan untuk membuat produk asuransi berbalut investasi tersebut sepanjang sudah memiliki tenaga ahli yang dapat menyusun skema investasi dan ahli aktuaris.
Aturan teknis Paydi belum terbit, AAUI terus berkoordinasi dengan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) masih melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar surat edaran (SE) mengenai petunjuk teknis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi alias Paydi bisa segera diterbitkan. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, hingga saat ini banyak pelaku asuransi umum ingin melihat dulu seperti apa teknis pelaksanaanya lantaran Paydi merupakan produk baru sebagai perluasan ruang lingkup kegiatan usaha asuransi umum. Tapi pada prinsipnya, kata dia, berdasarkan Peraturan OJK (POJK), perusahaan sudah memungkinkan untuk membuat produk asuransi berbalut investasi tersebut sepanjang sudah memiliki tenaga ahli yang dapat menyusun skema investasi dan ahli aktuaris.