KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi aturan Program Kartu Prakerja. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken 7 Juli lalu. Adapun aturan turunan terkait pelaksanaan program kartu prakerja ini tengah dalam tahap finalisasi. "Perpres ini tetap membutuhkan aturan teknis pelaksanaannya yang sedang kita finalkan. Aturan teknis itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai perubahan dari Permenko nomor 3 tahun 2020," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam dalam konferensi pers, Senin (13/7). Baca Juga: Pemerintah rencanakan pelatihan kartu prakerja secara tatap muka pada Agustus
Aturan teknis pelaksanaan kartu prakerja dalam tahap finalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi aturan Program Kartu Prakerja. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken 7 Juli lalu. Adapun aturan turunan terkait pelaksanaan program kartu prakerja ini tengah dalam tahap finalisasi. "Perpres ini tetap membutuhkan aturan teknis pelaksanaannya yang sedang kita finalkan. Aturan teknis itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai perubahan dari Permenko nomor 3 tahun 2020," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam dalam konferensi pers, Senin (13/7). Baca Juga: Pemerintah rencanakan pelatihan kartu prakerja secara tatap muka pada Agustus