KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian perhubungan (Kemhub) akan membuat Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perhubungan Darat untuk memenuhi keinginan para pengemudi taksi berbasis daring atau online. Keputusan untuk menerbitkan Perdirjen ini merupakan hasil dari focus group discussion (FGD) antara Kemhub beserta asosiasi pengemudi taksi daring, aliansi driver taksi online, para pakar transportasi, dan Organda yang digelar pada Jumat (25/5). Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiadi mengatakan, rencananya Perdirjen ini akan mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 yang tak jadi direvisi. Sebelumnya, Kemhub akan merevisi Permenhub No.108/2017 tentang Angkutan Orang Menggunakan Kendaraan Tidak Dalam trayek. Revisi itu untuk mengakomodir permintaan para pengemudi taksi daring dan perusahaan aplikasi transportasi. Budi mengatakan, perdirjen ini akan meluncur pada Juli mendatang. Beleid ini akan fokus mengatur beberapa hal. Pertama, terkait tarif. Nantinya perusahaan aplikasi harus patuh pada ketentuan tarif atas dan bawah, serta penentuan gimmick alias promosi yang diberlakukan perusahaan aplikasi. "Aplikator tak boleh mengakali persaingan dengan menentukan tarif sendiri lewat promosi versi mereka," ujarnya.
Aturan teknis taksi daring segera terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian perhubungan (Kemhub) akan membuat Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perhubungan Darat untuk memenuhi keinginan para pengemudi taksi berbasis daring atau online. Keputusan untuk menerbitkan Perdirjen ini merupakan hasil dari focus group discussion (FGD) antara Kemhub beserta asosiasi pengemudi taksi daring, aliansi driver taksi online, para pakar transportasi, dan Organda yang digelar pada Jumat (25/5). Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiadi mengatakan, rencananya Perdirjen ini akan mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 yang tak jadi direvisi. Sebelumnya, Kemhub akan merevisi Permenhub No.108/2017 tentang Angkutan Orang Menggunakan Kendaraan Tidak Dalam trayek. Revisi itu untuk mengakomodir permintaan para pengemudi taksi daring dan perusahaan aplikasi transportasi. Budi mengatakan, perdirjen ini akan meluncur pada Juli mendatang. Beleid ini akan fokus mengatur beberapa hal. Pertama, terkait tarif. Nantinya perusahaan aplikasi harus patuh pada ketentuan tarif atas dan bawah, serta penentuan gimmick alias promosi yang diberlakukan perusahaan aplikasi. "Aplikator tak boleh mengakali persaingan dengan menentukan tarif sendiri lewat promosi versi mereka," ujarnya.