KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seharusnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika tak perlu repot-repot memberi penugasan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi tarif interkoneksi. Operator juga tak perlu meributkan tarif interkoneksi. Aturan yang ada sudah mengamanatkan tarif interkoneksi asimetris alias berdasarkan biaya masing-masing operator (cost based). Sebut saja Peraturan Menteri Komunikasi dan Informartika (Kominfo) No. 1 Tahun 2010. Pasal 13 menyebutkan, penyediaan interkoneksi harus memenuhi lima prinsip, yakni transparan, tidak diskriminatif baik kualitas maupun biaya, diberikan dalam waktu yang singkat, berorientasi pada biaya (cost based) dan berdasarkan permintaan. Ini jelas-jelas mengamanatkan interkoneksi. Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 walaupun tidak menyebutkan secara gamblang skema asimetris, di pasal 22 berbunyi, kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jasa telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Dan di pasal 23 ayat 2 menyebutkan, biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakti bersama dan adil. Pengertian tidak saling merugikan ini dapat diartikan, tarif interkoneksi disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh operator.
Aturan telekomunikasi juga mengamanatkan asimetris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seharusnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika tak perlu repot-repot memberi penugasan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi tarif interkoneksi. Operator juga tak perlu meributkan tarif interkoneksi. Aturan yang ada sudah mengamanatkan tarif interkoneksi asimetris alias berdasarkan biaya masing-masing operator (cost based). Sebut saja Peraturan Menteri Komunikasi dan Informartika (Kominfo) No. 1 Tahun 2010. Pasal 13 menyebutkan, penyediaan interkoneksi harus memenuhi lima prinsip, yakni transparan, tidak diskriminatif baik kualitas maupun biaya, diberikan dalam waktu yang singkat, berorientasi pada biaya (cost based) dan berdasarkan permintaan. Ini jelas-jelas mengamanatkan interkoneksi. Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000 walaupun tidak menyebutkan secara gamblang skema asimetris, di pasal 22 berbunyi, kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jasa telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Dan di pasal 23 ayat 2 menyebutkan, biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakti bersama dan adil. Pengertian tidak saling merugikan ini dapat diartikan, tarif interkoneksi disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh operator.