KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapus Peraturan Menteri (Permen) No. 31/2013 tentang Ketentuan Dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Upaya ini dilakukan untuk penyederhanaan aturan di sub sektor minyak dan gas bumi (migas). Kementerian ESDM menganggap pehapusan aturan mampu menumbuhkan investasi di sektor migas. Penghapusan aturan itu juga dianggap tidak serta merta membuka secara otomatis tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja dibidang migas ini. Setelah aturan ini dihapus, urusan TKA akan dialihkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Aturan tenaga kerja asing di sektor migas dihapus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapus Peraturan Menteri (Permen) No. 31/2013 tentang Ketentuan Dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Upaya ini dilakukan untuk penyederhanaan aturan di sub sektor minyak dan gas bumi (migas). Kementerian ESDM menganggap pehapusan aturan mampu menumbuhkan investasi di sektor migas. Penghapusan aturan itu juga dianggap tidak serta merta membuka secara otomatis tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja dibidang migas ini. Setelah aturan ini dihapus, urusan TKA akan dialihkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)