Aturan tenaga kerja asing dipangkas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku masih menyelesaikan sejumlah poin terkait rencana untuk mempermudah syarat masuknya tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Poin-poin tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) tentang TKA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan kemudahan syarat bagi TKA saat ini masih terus dibahas. "Kecenderungannya soal TKA ini akan ada perpres," ungkapnya Selasa (13/2).

Menurut Darmin, saat ini masih banyak hal yang perlu dikaji, termasuk soal rekomendasi dan izin tinggal. Dia menyatakan, izin tinggal bagi tenaga kerja asing harus disesuaikan waktunya dengan kontrak yang ada.


Lantaran masih banyak poin yang akan dibahas, penyelesaian revisi aturan yang bertujuan memperlonggar syarat tenaga kerja asing bekerja di Indonesia itu berpeluang meleset dari target. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan aturan ini. Target penyelesaian dua pekan itu diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas 31 Januari 2018.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengklaim telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Salah satu poin yang akan diubah adalah aturan rekomendasi bagi TKA.

Aturan tentang rekomendasi TKA tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Beleid ini menyebutkan, TKA yang akan masuk Indonesia harus memiliki rekomendasi jabatan yang diduduki warga asing dari instansi terkait. "Rekomendasi itu akan dihilangkan. Lalu, terkait soal perizinan berbasis kontrak tetap dimungkinkan, sesuai dengan permintaan dunia usahanya," kata Hanif.

Hanif menandaskan, kemudahan masuknya TKA bukan berarti menghambat potensi tenaga kerja dalam negeri. Menurutnya kemudahan TKA akan berorientasi pada tenaga profesional.

Sekretariat Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Presiden Jokowi menerima banyak keluhan dari kalangan dunia usaha berkaitan dengan izin masuk tenaga kerja asing yang berbelit-belit. "Diberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikannya. Kalau tidak selesai, akan dibuatkan peraturan presiden untuk mengatur itu," kata Pramono, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie