KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku masih menyelesaikan sejumlah poin terkait rencana untuk mempermudah syarat masuknya tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Poin-poin tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) tentang TKA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan kemudahan syarat bagi TKA saat ini masih terus dibahas. "Kecenderungannya soal TKA ini akan ada perpres," ungkapnya Selasa (13/2). Menurut Darmin, saat ini masih banyak hal yang perlu dikaji, termasuk soal rekomendasi dan izin tinggal. Dia menyatakan, izin tinggal bagi tenaga kerja asing harus disesuaikan waktunya dengan kontrak yang ada.
Aturan tenaga kerja asing dipangkas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku masih menyelesaikan sejumlah poin terkait rencana untuk mempermudah syarat masuknya tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Poin-poin tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) tentang TKA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan kemudahan syarat bagi TKA saat ini masih terus dibahas. "Kecenderungannya soal TKA ini akan ada perpres," ungkapnya Selasa (13/2). Menurut Darmin, saat ini masih banyak hal yang perlu dikaji, termasuk soal rekomendasi dan izin tinggal. Dia menyatakan, izin tinggal bagi tenaga kerja asing harus disesuaikan waktunya dengan kontrak yang ada.