KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera membatasi investasi asuransi unitlink pada grup terafiliasi. Kebijakan aturan tersebut sedang tahap finalisasi dan diharapkan terbit pada kuartal II-2021. "Mudah - mudahan bisa terbit, saya juga sudah banyak ditanyakan oleh industri. Kenapa agak lama, karena diskusi ini cukup panjang dengan asosiasi dan mereka tentu akan sangat keberatan kalau banyak diatur," kata Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, Rabu (21/4). Melalui pembatasan tersebut, perusahaan tidak menanggung risiko yang lebih besar. Misalnya saja, ada perusahaan asuransi investasi pada grup terafiliasi yang melebihi batas. Namun batasan tersebut tidak dihitung dengan aset yang sudah diakui atau tercatat.
Aturan tengah disusun OJK, investasi asuransi unitlink di grup afiliasi akan dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera membatasi investasi asuransi unitlink pada grup terafiliasi. Kebijakan aturan tersebut sedang tahap finalisasi dan diharapkan terbit pada kuartal II-2021. "Mudah - mudahan bisa terbit, saya juga sudah banyak ditanyakan oleh industri. Kenapa agak lama, karena diskusi ini cukup panjang dengan asosiasi dan mereka tentu akan sangat keberatan kalau banyak diatur," kata Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, Rabu (21/4). Melalui pembatasan tersebut, perusahaan tidak menanggung risiko yang lebih besar. Misalnya saja, ada perusahaan asuransi investasi pada grup terafiliasi yang melebihi batas. Namun batasan tersebut tidak dihitung dengan aset yang sudah diakui atau tercatat.