KONTAN.CO.ID - Aturan soal investasi dana haji yang terdapat dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh Muhammad Sholeh, salah satu calon jemaah haji. Dia menggugat tiga pasal dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji yang mengatur tentang investasi dana haji. Pertama, pasal 24 huruf a yang mengatur ketentuan soal kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji asal sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat. Kedua, Pasal 46 ayat (2) yang berisi ketentuan bahwa dana haji bisa diinvestasikan. Sedangkan ketiga, Pasal 48 ayat 2 yang mengatur ketentuan bahwa investasi dana haji harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati- hatian, nilai manfaat dan likuiditas.
Aturan tentang investasi dana haji digugat ke MK
KONTAN.CO.ID - Aturan soal investasi dana haji yang terdapat dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh Muhammad Sholeh, salah satu calon jemaah haji. Dia menggugat tiga pasal dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji yang mengatur tentang investasi dana haji. Pertama, pasal 24 huruf a yang mengatur ketentuan soal kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji asal sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat. Kedua, Pasal 46 ayat (2) yang berisi ketentuan bahwa dana haji bisa diinvestasikan. Sedangkan ketiga, Pasal 48 ayat 2 yang mengatur ketentuan bahwa investasi dana haji harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati- hatian, nilai manfaat dan likuiditas.