KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) ini diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di tanah air. Serta meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring (online). Baca Juga: LKPP desak Kementerian/Lembaga punya perencanaan baik gunakan e-katalog
Aturan tentang perdagangan elektronik terbit, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) ini diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di tanah air. Serta meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring (online). Baca Juga: LKPP desak Kementerian/Lembaga punya perencanaan baik gunakan e-katalog