KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salinan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi masuk ke pesan singkat Kontan.co.id, Rabu (6/12). Dengan keluarnya surat edaran dan surat ketetapan BRTI tersebut, para pelanggan kartu prabayar hanya boleh melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum tiga nomor untuk satu operator. Diler atau agen penjual hanya diperkenankan membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen. Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, kartu keluarga (KK) asli dan membuat pernyataan di atas materai. Aturan ini jelas lebih ketat dibandingkan revisi sebelumnya. Pertengahan Mei 2018 lalu, rapat bertempat di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara menghasilkan berita acara yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rapat itu memutuskan, gerai outlet atau mitra outlet dilarang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK pemilik outlet.
Aturan terbaru BRTI, pelanggan hanya boleh registrasi tiga nomor untuk satu operator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salinan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi masuk ke pesan singkat Kontan.co.id, Rabu (6/12). Dengan keluarnya surat edaran dan surat ketetapan BRTI tersebut, para pelanggan kartu prabayar hanya boleh melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum tiga nomor untuk satu operator. Diler atau agen penjual hanya diperkenankan membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen. Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, kartu keluarga (KK) asli dan membuat pernyataan di atas materai. Aturan ini jelas lebih ketat dibandingkan revisi sebelumnya. Pertengahan Mei 2018 lalu, rapat bertempat di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara menghasilkan berita acara yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rapat itu memutuskan, gerai outlet atau mitra outlet dilarang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK pemilik outlet.