KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan dapat melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas) yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Adapun berdasarkan pasal 31 ayat 2 dalam belied tersebut disampaikan, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) melalui penempatan dana SAL selain di BI serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valas.
Adapun rekomposisi mata uang rupiah dan valas ini merupakan kebijakan baru yang tidak dimuat di APBN pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: DPK Valas Tumbuh Tipis, Tekanan Likuiditas Perbankan Kian Terasa Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa rekomposisi mata uang rupiah dan valas merupakan hal yang rutin dilakukan untuk pemenuhan likuiditas. Selain itu, pemindahbukuan antar rekening valas di BI juga kerap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerinntah (PP) Nomor 39 tahun 2007. “Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti 102/PMK.05/2020 tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara, yang mengatur tata cara pembukaan, penggunaan, dan pengelolaan rekening milik negara (rupiah/valas) di BI, dan Bank Umum oleh BUN (Menteri Keuangan) serta Kuasa BUN (Dirjen Perbendaharaan/KPPN) untuk mendukung pelaksanaan APBN,” tutur Deni kepada Kontan, Minggu (11/01/2025). Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai, ketentuan ini akan memberi ruang kepada Menteri Keuangan untuk merekomposisi penggunaan rupiah dan valas, yang pada dasarnya lahir dari kebutuhan membuat APBN lebih lentur menghadapi gejolak global.
Baca Juga: Nilai Rupiah Berfluktuasi, Likuiditas Valas Perbankan Masih Terjaga “Dalam situasi nilai tukar yang mudah berfluktuasi dan arus modal yang cepat berubah, pemerintah memang tidak bisa lagi mengelola pembiayaan secara kaku,” tutur Rizal. Ia menyebut, fleksibilitas ini dimaksudkan agar tekanan eksternal terutama dari sisi kurs dan biaya utang tidak langsung membebani fiskal dan mengganggu kesinambungan APBN. Meski demikian, ia menyebut, di balik manfaatnya, kebijakan ini juga membawa risiko yang tidak kecil. Rizal menghitung, apabila porsi pembiayaan valas tidak dikendalikan secara hati-hati, APBN bisa semakin sensitif terhadap pelemahan rupiah. Di sisi lain, ruang fleksibilitas ini hanya akan efektif bila disertai tata kelola yang disiplin dan koordinasi yang kuat dengan BI, agar tidak menimbulkan kesan tumpang tindih kebijakan.
Baca Juga: Likuiditas Valas Masih Terjaga di Tengah Pelemahan Nilai Tukar Rupiah “Pada akhirnya, rekomposisi mata uang ini bukan sekadar soal teknis pembiayaan, tetapi soal menjaga kepercayaan pasar, dimana APBN dipandang dikelola secara adaptif dan hati-hati, atau justru menambah sumber ketidakpastian baru,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News