KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN. Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam aturan baru tersebut, 100 persen ASN pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan kerja dari rumah atau working from home (WFH).
Aturan terbaru jam kerja ASN selama PPKM, seperti apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN. Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam aturan baru tersebut, 100 persen ASN pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan kerja dari rumah atau working from home (WFH).