Aturan terbaru kelulusan CPNS 2021: Formasi sepi peminat bisa diisi pelamar lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, ketentuan kelulusan seleksi CPNS 2021 resmi diumumkan. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penentuan kelulusan hasil akhir seleksi CPNS 2021 dihitung berdasarkan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Dalam integrasi nilai tersebut, bobot nilai SKD adalah 40%, sedangkan bobot nilai SKB yakni 60% dari total keseluruhan nilai hasil integrasi tes CPNS 2021. 


Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas. Adapun khusus untuk pengolahan nilai SKB tambahan menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi. 

Baca Juga: Bersiap! Pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK dimulai sebelum 30 Juni

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: 

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi; 

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi; 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka, simak tips agar lolos seleksi

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan 

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie