KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, ketentuan kelulusan seleksi CPNS 2021 resmi diumumkan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penentuan kelulusan hasil akhir seleksi CPNS 2021 dihitung berdasarkan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Dalam integrasi nilai tersebut, bobot nilai SKD adalah 40%, sedangkan bobot nilai SKB yakni 60% dari total keseluruhan nilai hasil integrasi tes CPNS 2021.
Aturan terbaru kelulusan CPNS 2021: Formasi sepi peminat bisa diisi pelamar lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, ketentuan kelulusan seleksi CPNS 2021 resmi diumumkan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penentuan kelulusan hasil akhir seleksi CPNS 2021 dihitung berdasarkan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Dalam integrasi nilai tersebut, bobot nilai SKD adalah 40%, sedangkan bobot nilai SKB yakni 60% dari total keseluruhan nilai hasil integrasi tes CPNS 2021.