KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur, pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi aparatur sipil negara (ASN) dapat beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Ayat 6 dalam Perkom itu.
Aturan terbaru KPK, pegawai yang tak bersedia jadi ASN bisa jadi PPPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur, pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi aparatur sipil negara (ASN) dapat beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Ayat 6 dalam Perkom itu.