KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Ketentuan ini mulai pada 26 Januari-8 Februari 2021. Surat itu sebagai syarat kesehatan bagi individu yang akan melakukan perjalanan. “Harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19,” ujar Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo saat dihubungi Rabu (27/1/2021). Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan terbaru naik kereta api: Bawa surat GeNose, rapid test antigen, atau PCR
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Ketentuan ini mulai pada 26 Januari-8 Februari 2021. Surat itu sebagai syarat kesehatan bagi individu yang akan melakukan perjalanan. “Harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19,” ujar Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo saat dihubungi Rabu (27/1/2021). Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.