KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Melalui perpres ini, Presiden memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu. Seperti tertulis di Pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, "Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel."
Sementara pada Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut berbunyi, "Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu."
Baca Juga: Jokowi: Percepatan Perpres Gaji Karyawan IKN Perlu Konsolidasi Antar Kementerian Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri. Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada. Jumlah jam kerja pegawai ASN turut diatur dalam Pasal 4, yakni seorang ASN mesti bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat. Pada Pasal 4 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat."
Baca Juga: Progres Pembangunan Hunian Bagi ASN, TNI, dan Polri di IKN Mencapai 26% Perpres ini menyebutkan bahwa jam istirahat dimaksud sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat. Perpres ini turut mengatur pengaturan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam selama satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam istirahat yang berlaku selama bulan Ramadhan adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat. Perpres ini juga mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Pasal 5 perpres juga menyebutkan peincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi. Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat. AS
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini juga tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada Rabu (12/4/2023) kemarin. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel dalam Hal Lokasi dan Waktu, tapi...", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/13/17255131/jokowi-teken-perpres-asn-bisa-kerja-fleksibel-dalam-hal-lokasi-dan-waktu. Penulis : Ardito Ramadhan Editor : Novianti Setuningsih Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar