KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru mengenai kedudukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024. Lewat aturan ini, Prabowo memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berada di bawah naungan Kemenkeu.
Aturan Terbaru, Prabowo Tegaskan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru mengenai kedudukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024. Lewat aturan ini, Prabowo memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berada di bawah naungan Kemenkeu.