KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 untuk karyawan. Aturan penyaluran BSU karyawan tersebut telah terbit. Diberitakan Kompas.com, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang BSU karyawan telah terbit pada Selasa (3/6/2025) hari ini. Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa dengan terbitnya aturan tersebut, maka BSU untuk karyawan bisa segera disalurkan. "Permenaker-nya terkait BSU baru terbit hari ini pasca harmonisasi. Dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti (penyaluran BSU)," ujar Sunardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Aturan Terbit! BSU Karyawan Rp 600.000 Segera Cair, Cek Cara Ketahui Penerima Bantuan
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 untuk karyawan. Aturan penyaluran BSU karyawan tersebut telah terbit. Diberitakan Kompas.com, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang BSU karyawan telah terbit pada Selasa (3/6/2025) hari ini. Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa dengan terbitnya aturan tersebut, maka BSU untuk karyawan bisa segera disalurkan. "Permenaker-nya terkait BSU baru terbit hari ini pasca harmonisasi. Dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti (penyaluran BSU)," ujar Sunardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
TAG: