Aturan Terbit, Ditjen Pajak Bisa Mengintip Data E-Wallet Hingga Kripto Mulai 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperluas cakupan pelaporan pajak di sektor ekonomi digital.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elekronik atau e-wallet resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam aturan tersebut, PJP, baik bank maupun lembaga selain bank, dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.


Konsekuensinya, data rekening dan transaksi yang dikelola e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga: Aturan Baru Pajak, Exchange Kripto Wajib Lapor Transaksi di Atas US$ 50.000

Ketentuan ini sejalan dengan penyesuaian Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh OECD, di mana produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan.

Tidak hanya itu, beleid ini juga mengatur bahwa DJP bisa memperoleh akses informasi keuangan, termasuk aset kripto yang difasilitasi exchange atau penyedia jasa kripto pelapor berdasarkan ketentuan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF," bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).

Baca Juga: Tak Hanya Bank, Exchange Kripto Kini Wajib Setor Data ke Ditjen Pajak

Berdasarkan bunyi pertimbangan beleid tersebut, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026.

Selanjutnya: Aturan Baru Pajak, Exchange Kripto Wajib Lapor Transaksi di Atas US$ 50.000

Menarik Dibaca: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News