KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperluas cakupan pelaporan pajak di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elekronik atau e-wallet resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam aturan tersebut, PJP, baik bank maupun lembaga selain bank, dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Aturan Terbit, Ditjen Pajak Bisa Mengintip Data E-Wallet Hingga Kripto Mulai 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperluas cakupan pelaporan pajak di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elekronik atau e-wallet resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam aturan tersebut, PJP, baik bank maupun lembaga selain bank, dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.