KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. Terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2023 ini sebagai pengganti PP sebelumnya yakni PP Nomor 1 Tahun 2019.
Pemerintah menilai, ketentuan mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang diatur pada PP Nomor 1 Tahun 2019 masih membutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia saat ini. Baca Juga: Perlambatan Ekonomi China Bisa Membawa Bencana Ke Indonesia, Ini Penyebabnya Dalam PP tersebut, eksportir wajib memasukkan devisa berupa devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PP 36/2023, devisa hasil ekspor SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. "Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA," bunyi pasal 7 ayat (2), dikutip Jumat (14/7).