Aturan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP Paling Lambat 11 Desember



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

Pasal 10 Perrmenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.

Baca Juga: Menaker Pastikan Beleid Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5% Tebit Rabu (4/12)

"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12).

Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi. Maupun rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota. 

"Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi," ucap Yassierli.

Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

Baca Juga: APINDO: Pembatasan Angkutan Barang Sumbu 3 Ancam Distribusi dan Picu Kenaikan Harga

Selanjutnya: Anggaran Makan Bergizi Gratis Turun Jadi Rp 10.000 per Anak, Perlu Subsidi Silang

Menarik Dibaca: Ide Kue Natal, Ini Resep Choco Truffle yang Meleleh di Mulut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati