KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan mengenai pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari China dan Malaysia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2024, di mana mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkannya beleid ini pada 17 September 2024. Dalam pertimbangan pada beleid itu menyebutkan, sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan bahwa terjadi dumping atas impor barang BOPP yang dilakukan oleh Malaysia dan China.
Aturan Terbit! Indonesia Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk BOPP Malaysia dan China
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan mengenai pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari China dan Malaysia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2024, di mana mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkannya beleid ini pada 17 September 2024. Dalam pertimbangan pada beleid itu menyebutkan, sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan bahwa terjadi dumping atas impor barang BOPP yang dilakukan oleh Malaysia dan China.