KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari pelaku usaha dalam negeri yang berjualan secara daring. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diteken Sri Mulyani pada 11 Juni 2025. Lewat beleid tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, maka perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh.
Aturan Terbit, Marketplace Wajib Pungut PPh 22 sebesar 0,5% dari Penjual Lokal
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari pelaku usaha dalam negeri yang berjualan secara daring. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diteken Sri Mulyani pada 11 Juni 2025. Lewat beleid tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, maka perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh.
TAG: