KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan kebijakan insentif baru untuk sektor properti. Insentif tersebut berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian mewah yang sebelumnya sebesar 5% menjadi hanya 1%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menyebut, kebijakan ini menjadi insentif tambahan bagi sektor properti, khususnya segmen hunian mewah, dalam rangka mendorong pertumbuhan dan kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan nasional (PDB). “Peran dari kelompok properti mewah ini sangat penting karena biasanya (kelompok) ini yang margin profitnya tinggi bagi pengembang,” ujar Suahasil, Jumat (21/6).
Aturan terbit pekan depan, PPh 22 hunian mewah menjadi hanya 1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan kebijakan insentif baru untuk sektor properti. Insentif tersebut berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian mewah yang sebelumnya sebesar 5% menjadi hanya 1%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menyebut, kebijakan ini menjadi insentif tambahan bagi sektor properti, khususnya segmen hunian mewah, dalam rangka mendorong pertumbuhan dan kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan nasional (PDB). “Peran dari kelompok properti mewah ini sangat penting karena biasanya (kelompok) ini yang margin profitnya tinggi bagi pengembang,” ujar Suahasil, Jumat (21/6).