KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani kasus pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat kesalahan pemungutan tarif. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun terlanjur dipungut sebesar 12%, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Aturan Terbit! Pembeli Berhak Minta Pengembalian Kelebihan PPN 12%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani kasus pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat kesalahan pemungutan tarif. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun terlanjur dipungut sebesar 12%, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.