KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Aturan ini ditujukan untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. "Bahwa untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diperlukan pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Rabu (7/1/2026).
Aturan Terbit! Purbaya Longgarkan Transfer Ke Daerah Terdampak Bencana di Sumatra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Aturan ini ditujukan untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. "Bahwa untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diperlukan pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Rabu (7/1/2026).
TAG: