KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2021. Sedangkan perpanjangan di wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 8 November 2021. Terkait hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi yang disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM. Melansir informasi dari laman covid19.go.id, untuk moda transportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan Luar Jawa-Bali (PPKM Level 3-4), ketentuan yang efektif berlaku sejak 24 Oktober 2021 adalah sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan terkini syarat perjalanan dalam negeri moda transportasi darat, laut, & udara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2021. Sedangkan perpanjangan di wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 8 November 2021. Terkait hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi yang disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM. Melansir informasi dari laman covid19.go.id, untuk moda transportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan Luar Jawa-Bali (PPKM Level 3-4), ketentuan yang efektif berlaku sejak 24 Oktober 2021 adalah sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.