JAKARTA. Para pebisnis keberatan dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Keja dan Transmigrasi Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Soalnya, industri harus sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang baru bekerja minimal satu bulan. Padahal, pengusaha biasa memberikan THR bagi pekerja yang bekerja minimal tiga bulan. "Saya tak setuju, karena tiga bulan adalah periode pas pekerja mendapatkan THR. Kalau satu bulan diberikan, bulan kedua bisa keluar. Perusahaan bisa rugi," tuturĀ Anas Bahfen, Direktur PT Asia Pacific Investama Tbk ke pada KONTAN, Selasa (14/6). Meski kesal, Anas mengakuĀ pasrah dan bakal mengikuti aturan tersebut. Yang jelas, aturan ini membuat beban perusahaan tekstil ini makin bertambah. Namun, ia tidak merinci angkanya.
Aturan THR baru membebani pebisnis
JAKARTA. Para pebisnis keberatan dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Keja dan Transmigrasi Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Soalnya, industri harus sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang baru bekerja minimal satu bulan. Padahal, pengusaha biasa memberikan THR bagi pekerja yang bekerja minimal tiga bulan. "Saya tak setuju, karena tiga bulan adalah periode pas pekerja mendapatkan THR. Kalau satu bulan diberikan, bulan kedua bisa keluar. Perusahaan bisa rugi," tuturĀ Anas Bahfen, Direktur PT Asia Pacific Investama Tbk ke pada KONTAN, Selasa (14/6). Meski kesal, Anas mengakuĀ pasrah dan bakal mengikuti aturan tersebut. Yang jelas, aturan ini membuat beban perusahaan tekstil ini makin bertambah. Namun, ia tidak merinci angkanya.