KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak sinkronnya peraturan antara Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membawa dampak besar bagi para eksportir timah. Mereka tidak bisa melakukan ekspor, karena tertahan oleh kewajiban administrasi yang disyaratkan dalam ekspor timah. Pangkal masalahnya adalah belum direvisinya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan Permendag No.44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Dalam Permendag 33/2015 itu masih mewajibkan para eksportir timah mendapat surat rekomendasi ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM. Padahal, dalam Permen ESDM No.11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menyebutkan kebijakan rekomendasi ekspor dihapus. Sehingga para eksportir mestinya bisa langsung mengajukan kegiatan ekspor mereka kepada Kemdag.
Aturan tidak sinkron, ekspor timah tertahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak sinkronnya peraturan antara Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membawa dampak besar bagi para eksportir timah. Mereka tidak bisa melakukan ekspor, karena tertahan oleh kewajiban administrasi yang disyaratkan dalam ekspor timah. Pangkal masalahnya adalah belum direvisinya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan Permendag No.44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Dalam Permendag 33/2015 itu masih mewajibkan para eksportir timah mendapat surat rekomendasi ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM. Padahal, dalam Permen ESDM No.11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menyebutkan kebijakan rekomendasi ekspor dihapus. Sehingga para eksportir mestinya bisa langsung mengajukan kegiatan ekspor mereka kepada Kemdag.