KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) mengusulkan agar industri otomotif tetap mendapatkan insentif pada periode fiskal tahun 2026. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema insentif otomotif yang diusulkan untuk tahun depan akan dirancang lebih terperinci dibandingkan kebijakan sebelumnya. Perumusannya mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari segmen kendaraan, jenis teknologi, hingga bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), termasuk perbedaan jenis baterai yang digunakan.
Baca Juga: Prediksi Pasar Mobil Bekas 2026, Merek China Kian Diminati
“Skemanya lebih detail. Kita lihat dari segmentasi kendaraan, teknologi yang digunakan, termasuk TKDN-nya,” ujar Agus, dikutip Minggu (4/1/2026). Agus menanggapi adanya kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai lithium ferro phosphate (LFP) memperoleh stimulus lebih kecil dibandingkan mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan baku nikel. “Yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan, insentifnya juga akan lebih detail,” kata dia. Ia menegaskan, prinsip utama dalam usulan insentif otomotif 2026 adalah keterikatan dengan nilai TKDN dan batas emisi. “Prinsipnya yang kami usulkan, mereka yang mendapatkan manfaat insentif dan stimulus harus memiliki TKDN dan memenuhi batas emisi tertentu. Jadi TKDN dan emisi,” ujar Agus. Di sisi lain, pihak Kemenperin pada awal kuartal IV/2025 juga telah melakukan revisi terkait perhitungan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025. Aturan ini juga mengubah tata cara perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Baca Juga: Penghentian Insentif Mobil Listrik Dinilai Berisiko Tekan Transisi Energi
Regulasi tersebut menjadi fondasi teknis baru dalam penghitungan TKDN yang kini lebih terstruktur dan transparan, serta mencerminkan kondisi produksi yang sebenarnya. Implikasinya signifikan bagi industri otomotif, karena nilai TKDN kini menjadi pintu utama untuk mengakses fasilitas fiskal, termasuk insentif PPN dan PPnBM yang diatur dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025. Dalam Permenperin 35/2025, formula TKDN barang ditetapkan dengan komposisi 75 persen bobot bahan langsung, 10 persen tenaga kerja langsung, dan 15 persen biaya tidak langsung pabrik. Pemerintah juga menerapkan sistem komponen berjenjang agar setiap bagian produk dihitung secara proporsional sesuai kandungan lokalnya. Komponen dengan nilai TKDN di atas 80 persen, seperti baterai hingga modul elektronik pada kendaraan listrik, akan diperhitungkan penuh sebagai komponen lokal. Sementara komponen dengan TKDN di bawah 25 persen hanya dihitung seperempat dari nilainya. Ketentuan ini mendorong pabrikan otomotif untuk menata ulang struktur biaya, memperkuat rantai pasok domestik, serta memilih pemasok lokal agar dapat memenuhi ambang batas TKDN yang disyaratkan untuk memperoleh insentif.
Baca Juga: Pemberian Insentif Otomotif Perlu Bertahap agar Penjualan Mobil Terdongkrak Pemerintah juga memberikan pengakuan TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi membangun fasilitas produksi di Indonesia dan mempekerjakan mayoritas tenaga kerja lokal.
Baca Juga: Penjualan Mobil Tak Tembus Target, Insentif Dilanjutkan di Tahun Ini? Tambahan nilai hingga 20 persen dapat diperoleh apabila pabrikan memiliki aktivitas riset dan pengembangan yang aktif di dalam negeri. Di luar penghitungan TKDN, skema BMP diperkenalkan untuk menilai kontribusi perusahaan terhadap penguatan industri nasional. Termasuk dari sisi penyerapan tenaga kerja, investasi baru, lokasi pabrik, penggunaan mesin buatan dalam negeri, kemitraan dengan industri kecil, serta aktivitas penelitian.
Meski demikian, pihak Kementerian Perindustrian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai potensi pemberian insentif yangbesar bagi kendaraan listrik yang menggunakan baterai buatan dalam negeri berbasis nikel dimaksud saat dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News