KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memundurkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik sebesar 40% yang sebelumnya diterapkan pada tahun ini, menjadi menjadi 2026 mendatang. Dengan diundurnya aturan tersebut, Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Abdul Azis Setyo Wibowo menilai hal ini bisa menjadi sentimen positif bagi emiten komponen otomotif, salah satunya sebagai cara untuk meningkatkan kapasitas produksinya. “Dengan meningkatnya kapasitas produksi, maka emiten komponen otomotif dapat memenuhi kebutuhan dari manufaktur otomotif yang akan meningkatkan kapasitas produksinya,” kata Azis kepada Kontan.co.id, Jumat (19/1).
Aturan TKDN Kendaraan Listrik Mundur, Ini Efek Bagi Emiten Komponen Otomotif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memundurkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik sebesar 40% yang sebelumnya diterapkan pada tahun ini, menjadi menjadi 2026 mendatang. Dengan diundurnya aturan tersebut, Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Abdul Azis Setyo Wibowo menilai hal ini bisa menjadi sentimen positif bagi emiten komponen otomotif, salah satunya sebagai cara untuk meningkatkan kapasitas produksinya. “Dengan meningkatnya kapasitas produksi, maka emiten komponen otomotif dapat memenuhi kebutuhan dari manufaktur otomotif yang akan meningkatkan kapasitas produksinya,” kata Azis kepada Kontan.co.id, Jumat (19/1).