KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berusaha menyelesaikan payung hukum penataan transportasi di DKI Jakarta dan daerah penyangga sesegera mungkin. Ditargetkan selesai akhir Februari ini, payung hukum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut nantinya juga akan berisi rencana investasi transportasi Jabodetabek. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, beleid ini nantinya mengatur rencana induk (masterplan) pembangunan transportasi di Jabodetabek pada periode 2018–2029. Perpres ini akan mengatur konsep sarana dan prasana transportasi masal jangka menengah sampai jangka panjang. "Pengaturan terkait untuk Light Rapid Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT), Bus Transjabodetabek, fly over, intermoda, ticketing system, pelabuhan penyeberangan," ujar Bambang kepada KONTAN, Minggu (18/2).
Aturan transportasi Jabodetabek segera terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berusaha menyelesaikan payung hukum penataan transportasi di DKI Jakarta dan daerah penyangga sesegera mungkin. Ditargetkan selesai akhir Februari ini, payung hukum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut nantinya juga akan berisi rencana investasi transportasi Jabodetabek. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, beleid ini nantinya mengatur rencana induk (masterplan) pembangunan transportasi di Jabodetabek pada periode 2018–2029. Perpres ini akan mengatur konsep sarana dan prasana transportasi masal jangka menengah sampai jangka panjang. "Pengaturan terkait untuk Light Rapid Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT), Bus Transjabodetabek, fly over, intermoda, ticketing system, pelabuhan penyeberangan," ujar Bambang kepada KONTAN, Minggu (18/2).