KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa dan barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan, walau aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) belum ditetapkan. Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan, pengusaha kena pajak (PKP) sudah diperbolehkan untuk tidak mengenakan PPN berdasarkan pada UU PPN dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi,” tuturnya dalam konferesi pers, Rabu (6/5).
Aturan Turunan Belum Rampung, Jasa dan Barang Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa dan barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan, walau aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) belum ditetapkan. Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan, pengusaha kena pajak (PKP) sudah diperbolehkan untuk tidak mengenakan PPN berdasarkan pada UU PPN dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi,” tuturnya dalam konferesi pers, Rabu (6/5).