KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan turunan dari ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri. Aturan turunan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Aturan turunan ini akan mempertegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dengan terbitnya PP tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Aturan Turunan DHE SDA Terbit, Eksportir Nakal Bisa Kena Penangguhan Pelayanan Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan turunan dari ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri. Aturan turunan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Aturan turunan ini akan mempertegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dengan terbitnya PP tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.