Aturan Turunan Dikebut, Manufaktur Tetap Wajib Simpan DHE di Dalam Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah yang akan mewajibkan sektor manufaktur untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri mulai menuju titik terang. Nantinya, ketentuan tersebut akan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang tengah disiapkan pemerintah.

KMK tersebut akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang belum lama diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam PP tersebut, para eksportir wajib menyimpan DHE sumber daya alam (SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegirso mengatakan, dalam KMK tersebut nantinya akan menetapkan jenis barang dan kodeĀ  Harmonized System (HS) komiditas mana saja yang akan diwajibkan menyimpan DHE di dalam negeri.


Adapun aturan turunan dalam bentuk KMK tersebut sedang dikebut penyelesaiannya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan harapan bisa memberikan kepastian terkait kebijakan DHE SDA tersebut.

"Kita selesaikan minggu ini dengan teman-teman Kemenkeu," ujar Susiwijono kepada Kontan.co.id, Kamis (20/7).

Baca Juga: Eksportir Wajib Simpan DHE SDA di Domestik, Likuiditas Valas Perbankan Bisa Meningkat

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan menegaskan, sektor manufaktur yang dimaksud sebetulnya ditujukan untuk manufaktur hasil olahan sumber daya alam.

"Yang dimaksud dengan sektor manufaktur di awal penyusunan DHE SDA sebetulnya adalah sektor manufaktur turunan sumber daya alam (SDA) sebagai implementasi kebijakan hilirisasi," katanya.

Susiwijono menjelaskan, DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengelolaan sumber daya alam, maka kegiatan hilirisasi SDA sudah tercakup dalam kegiatan pengolahan.

Nah, proses pengolahan DHE SDA akan melingkupi pengolahan di sektor pertambangan, perkebunan, perikanan dan juga kehutanan.

"Penjelasan detail terkait jenis komoditas SDA yang akan dikenai aturan DHE tersebut akan diatur lebih lanjut dalam KMK," imbuh Ferry.

Sebelumnya, Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Surya juga mendukung bahwa sektor manufaktur dimasukkan dalam sektor yang diwajibkan memarkirkan DHE di dalam negeri.

Hal ini dikarenakan sektor manufaktur sendiri mencakup 70% dari nilai ekspor Indonesia, sehingga memiliki potensin DHE yang lebih besar.

Baca Juga: Tetapkan Tarif Ekspor Mineral Logam, Segini Potensi Tambahan Penerimaan Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat