KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi kredit macet pada segmen UMKM menjadikan aturan hapus tagih UMKM mendesak untuk segera diterbitkan. Terlebih, bagi bank-bank BUMN yang selama ini tak bisa melakukan hapus tagih. Seperti diketahui, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL UMKM periode Mei 2024 berada di level 4,27%. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dari bulan sebelumnya di level 4,26%. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa sepengetahuannya, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus tagih UMKM itu sudah hampir selesai. Terakhir, pembicaraan terkait RPP tersebut dibahas dalam rapat bersama KSSK.
Aturan Turunan Hapus Tagih UMKM Belum Kelar, OJK: Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi kredit macet pada segmen UMKM menjadikan aturan hapus tagih UMKM mendesak untuk segera diterbitkan. Terlebih, bagi bank-bank BUMN yang selama ini tak bisa melakukan hapus tagih. Seperti diketahui, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL UMKM periode Mei 2024 berada di level 4,27%. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dari bulan sebelumnya di level 4,26%. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa sepengetahuannya, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus tagih UMKM itu sudah hampir selesai. Terakhir, pembicaraan terkait RPP tersebut dibahas dalam rapat bersama KSSK.