KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada rapat paripurna hari ini. Sejumlah poin dalam UU ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yakni peraturan pemerintah (PP) dan/atau peraturan presiden (Perpres). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan sejumlah aturan turunan atau aturan pelaksana kluster ketenagakerjaan. Aturan ini diharapkan akan rampung tahun ini.
“Kita ingin poin-poin yang harus diatur di PP segera bisa kita keluarkan. Mudah-mudahan di tahun ini sudah bisa kita keluarkan,” kata Anwar kepada Kontan, Senin (5/10).
Baca Juga: Apindo sebut omnibus law hasil kerjasama berbagai pihak Anwar berharap, adanya UU cipta kerja ini semakin memberikan situasi yang kondusif terutama untuk dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Ia berharap aturan ini betul-betul bisa diimplementasikan dengan baik, menjamin hak-hak pekerja tidak terkurangi dan mendorong daya saing nasional semakin tinggi. “Apalagi dalam situasi yang sangat susah seperti saat ini, usaha-usaha untuk mendorong lahirnya usahawan-usahawan baru yang memang nanti akan mendorong juga menciptakan pekerja-pekerja baru, ini akan bisa kita laksanakan,” jelas dia. Seperti diketahui, sejumlah peraturan pelaksana kluster ketenagakerjaan diantaranya, PP penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan, PP tentang pemutusan hubungan kerja pemberian dan penghargaan lainnya, PP tentang penggunaan tenaga kerja asing, PP pelaksanaan hubungan kerja dan waktu kerja, dan PP tentang perubahan PP pengupahan. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Hipmi minta percepatan aturan teknis omnibus law “Telah kita ketahui bersama bahwa pandangan-pandangan fraksi 6 menyatakan setuju secara bulat, 1 menerima dengan catatan yaitu fraksi PAN, 2 menyatakan menolak, sehingga berdasarkan mekanisme tata tertib pasal 312 dan 313 mengacu kepada pasal 164 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna, bisa disepakati?,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat rapat paripurna, Senin (5/10). “Setuju,” jawab anggota yang hadir. Enam fraksi yang menyatakan setuju secara bulat adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP dan PKB. Fraksi yang menerima dengan catatan adalah fraksi PAN. Sementara fraksi yang menolak adalah fraksi PKS dan Demokrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli