JAKARTA. Pemerintah menyiapkan beberapa aturan turunan terkait dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Nantinya aturan ini akan berupa dua peraturan pemerintah (PP), tiga POJK (peraturan OJK) dan dua peraturan LPS. Dalam konferensi pers rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan pemerintah sudah menyiapkan dua aturan terkait dengan UU PPKSK. Pertama adalah peraturan pemerintah (PP) terkait dengan premi restrukturisasi sedangkan kedua adalah PP terkait dengan penghapusbukuan dan penghapus tagihan dari premi restrukturisasi perbankan.
Aturan turunan penanganan krisis keuangan dikaji
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan beberapa aturan turunan terkait dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Nantinya aturan ini akan berupa dua peraturan pemerintah (PP), tiga POJK (peraturan OJK) dan dua peraturan LPS. Dalam konferensi pers rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan pemerintah sudah menyiapkan dua aturan terkait dengan UU PPKSK. Pertama adalah peraturan pemerintah (PP) terkait dengan premi restrukturisasi sedangkan kedua adalah PP terkait dengan penghapusbukuan dan penghapus tagihan dari premi restrukturisasi perbankan.