JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang persiapkan kebijakan yang menjadi turunan dari (Perpres) tentang stabilisasi harga pangan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid yang akan dikelauarkan oleh Kemdag tersebut adalah berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang intinya mengatur lebih detail mengenai stabilitas harga. "Mekanismenya sedang disiapkan," kata Rachmat, Selasa (16/6). Dengan adanya peraturan tentang stabilisasi harga kebutuhan pangan tersebut, Rachmat mengatakan nantinya tidak akan ada lagi spekulan yang akan memanfaatkan untuk menaikkan harga.
Aturan turunan Perpres Pengendalian Harga digodok
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang persiapkan kebijakan yang menjadi turunan dari (Perpres) tentang stabilisasi harga pangan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid yang akan dikelauarkan oleh Kemdag tersebut adalah berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang intinya mengatur lebih detail mengenai stabilitas harga. "Mekanismenya sedang disiapkan," kata Rachmat, Selasa (16/6). Dengan adanya peraturan tentang stabilisasi harga kebutuhan pangan tersebut, Rachmat mengatakan nantinya tidak akan ada lagi spekulan yang akan memanfaatkan untuk menaikkan harga.