Aturan Turunan PP 28/2024 Tak Kunjung terbit, Kemenkes: Sedang Konsultasi Publik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara mengenai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan tak kunjung terbit.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan dari PP 28/2024 itu masih dalam tahap konsultasi publik.

“Sudah ada draft, kita saat ini dalam proses konsultasi publik yang bisa juga di akses di website partisipasi sehat,” tuturnya kepada KONTAN, Jumat (10/1).


Baca Juga: Asosiasi Soroti Permenkes Produk Tembakau Tekan Keberlangsungan Petani

Nadia mengungkapkan, sejumlah hal mengenai standar kemasan hingga poin aturan terkait pelarangan penjualan rokok di sekitar wilayah sekolah masih menjadi pembahasan.

Di samping itu, Kemenkes juga tengah mengelaborasi aturan terkait dengan waktu iklan rokok pada media TV serta sinetron dan layar lebar yang memuat adegan merokok. Pembatasan itu dilakukan guna menekan angka perokok muda di Indonesia.

“Tujuan kita adalah angka kejadian merokok pada anak dan remaja bisa diturunkan. Oleh karena itu, pembatasan ditujukan untuk menjaga agar anak  tidak menjadi perokok,” tambahnya.

Pasalnya, Kemenkes mencatat usia perokok pemula di bawah umur makin bertambah banyak. Di mana, rata-rata perokok pemula tercatat mulai dari usia 10 tahun. Selain itu, aturan itu juga digodok guna memastikan perokok pasif bisa ikut ditekan.

Nadia menuturkan, Permenkes turunan PP No.28/2024 dapat masuk tahap harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) pada bulan depan.

Baca Juga: Kenaikan Jual Eceran Picu Peredaran Rokok Ilegal

“Pertengahan Februari kemungkinan besar (rampung konsultasi publik), (tahapan selanjutnya) prosesnya nanti harmonisasi antar kementerian dan lembaga,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, aturan turunan mengenai PP No.28/2024 itu semula ditargetkan selesai pada pekan kedua September 2024. Akan tetapi realisasinya molor usai mengalami beberapa kritik.

Salah satu kritikan dilayangkan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, karena minimnya pelibatan publik. Dalam rapat kerja dengan Kemenkes pada 29 Agustus 2024.

Anggota Fraksi Golkar itu menyatakan keprihatinannya atas kurangnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, dalam pembahasan aturan ini.

Dia juga menyoroti bahwa PP 28/2024 belum mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang terkait dengan produk tembakau dan rokok elektronik.

Dewi mengingatkan bahwa sebagian dari cukai rokok digunakan untuk anggaran kesehatan, dan ini seharusnya dipertimbangkan dalam pembentukan aturan. Ia menambahkan bahwa peraturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak bagi berbagai pihak dapat menimbulkan risiko.

"Termasuk meningkatnya perdagangan rokok illegal," ujarnya dalam keterangannya September 2024 lalu.

Selanjutnya: Kebakaran Dasyat Melahap LA, Komitmen Target Emisi Karbon Harus Diperkuat

Menarik Dibaca: 4 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan saat Minum Kopi, Awas GERD!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi