KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pada 1 April 2022. Namun, aturan turunan dari penerapan PPN tersebut masih dikaji lebih dalam, terutama terkait aturan turunan fasilitas PPN yang dibebaskan pemerintah. Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, aturan turunan dari PPN atau Peraturan Pemerintah (PP) untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan PPN, sedang dalam proses penggodokan. “Karena dalam mengurus PP kan pasti berproses. Jadi saya ingin jelaskan kepada masyarakat, kalau PP-nya tetap kami proses,” tuturnya dalam diskusi virtual, Selasa (5/4).
Aturan Turunan PPN 11% Belum Terbit, Ini Alasan Dirjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pada 1 April 2022. Namun, aturan turunan dari penerapan PPN tersebut masih dikaji lebih dalam, terutama terkait aturan turunan fasilitas PPN yang dibebaskan pemerintah. Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, aturan turunan dari PPN atau Peraturan Pemerintah (PP) untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan PPN, sedang dalam proses penggodokan. “Karena dalam mengurus PP kan pasti berproses. Jadi saya ingin jelaskan kepada masyarakat, kalau PP-nya tetap kami proses,” tuturnya dalam diskusi virtual, Selasa (5/4).