Aturan turunan revisi PMK 118 disiapkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyiapkan aturan turunan untuk revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 yang memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, aturan turunan ini akan mengatur tentang bentuk formulir, lampiran, dan tata cara penyampaian bagi WP yang ingin asetnya dinilai oleh Ditjen Pajak. Lantaran mencakup sarana dari PMK, maka Perdirjen ini akan keluar setelah PMK dirilis oleh Kementerian Keuangan.

"Diusahakan tidak terlalu beda waktunya dengan PMK agar jadi pedoman operasional di lapangan nantinya," katanya kepada KONTAN, Rabu (21/11).


Asal tahu saja, dalam revisi PMK tersebut, WP diminta mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPH bagi peserta amnesti pajak.

Bila WP mendeklarasikan sendiri secara sukarela, maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, revisi PMK ini memang belum dikeluarkan oleh pemerintah. Saat ini, menurut dia, kemungkinan sedang dalam proses penomoran dan pengundangan. "Di biro hukum Kemenkeu dan Kemenkumham," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam revisi PMK mengatur bahwa pemerintah sekarang memberikan kesempatan pada WP, baik mereka yang mengikuti amnesti pajak maupun yang tidak mengikuti untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan, maupun dalam SPT tahunan.

Dengan demikian, seluruh WP bisa menyampaikan harta untuk dilaporkan agar tidak termasuk dalam kategori ditemukan oleh petugas pajak, tetapi WP secara sukarela menyampaikan harta tersebut.

PPh yang dibayar adalah sesuai tarif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan

“Dengan demikian, harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan, namun dengan membayar PPh sesuai tarif sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Jadi ini semacam kesempatan lagi,” ujarnya.

Secara spesifik perbedaan dari perlakuan dalam perubahan PMK 118/PMK.03/2016 ini dibandingkan dengan program Pengampunan Pajak di antaranya, pertama, dari segi tarif, perubahan PMK ini berbasis PP 36 yakni 12,5% - 30% sementara UU pengampunan pajak saat itu menerapkan tarif 0,5% - 10%. Kedua, pada perubahan PMK ini, Ditjen Pajak tetap melakukan pemeriksaan/penyidikan sementara saat amnesti pajak tidak dilakukan.

Ketiga, pada perubahan PMK ini, Ditjen Pajak tidak melakukan penghentian pemeriksaan/penyidikan kepada Wajib Pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak sementara saat amnesti pajak ada penghentian.

Keempat, dalam hal penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP di mana saat amnesti ada pengampunan sementara dalam aturan kali ini tidak ada.

Kelima, dalam hal pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah dan bangunan di mana dalam revisi PMK ini tidak ada pembebasan, namun saat amnesti lalu ada pembebasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto