JAKARTA. Pemerintah berjanji segera menyelesaikan pembuatan payung hukum terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Seperti diketahui, hingga saat ini belum semua aturan turunan dari Undang-undang tax amnesty dikeluarkan oleh pemerintah, terutama Kementerian Keuangan. Terkait hal tersebut, Kemenkeu berjanji dalam waktu dekat menyelesaikan pembahasan sisa payung hukum yang belum keluar. Sejauh ini sudah ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri (Kepmen) yang dikeluarkan. Kedua PMK ini masing-masing mengatur tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan. Beleid ini tertuang dalam PMK nomor 119/PMK.08/2016.
Aturan turunan Tax Amnesty segera dirampungkan
JAKARTA. Pemerintah berjanji segera menyelesaikan pembuatan payung hukum terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Seperti diketahui, hingga saat ini belum semua aturan turunan dari Undang-undang tax amnesty dikeluarkan oleh pemerintah, terutama Kementerian Keuangan. Terkait hal tersebut, Kemenkeu berjanji dalam waktu dekat menyelesaikan pembahasan sisa payung hukum yang belum keluar. Sejauh ini sudah ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri (Kepmen) yang dikeluarkan. Kedua PMK ini masing-masing mengatur tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan. Beleid ini tertuang dalam PMK nomor 119/PMK.08/2016.