KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di sektor ketenagakerjaan masih dalam tahap konsolidasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, prinsip kehati-hatian dilakukan sehingga proses pembuatan aturan turunan memakan waktu. "Aturan turunan sedang dalam tahap sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga," ujar Anwar saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/11). Asal tahu saja terdapat 4 peraturan pemerintah (PP) di sektor ketenagakerjaan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Yakni, PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Kerja, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); PP tentang Pengupahan; dan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Aturan turunan UU Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan masih tahap sinkronisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di sektor ketenagakerjaan masih dalam tahap konsolidasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, prinsip kehati-hatian dilakukan sehingga proses pembuatan aturan turunan memakan waktu. "Aturan turunan sedang dalam tahap sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga," ujar Anwar saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/11). Asal tahu saja terdapat 4 peraturan pemerintah (PP) di sektor ketenagakerjaan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Yakni, PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Kerja, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); PP tentang Pengupahan; dan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.