KONTAN.CO.ID - Jakarta. Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai dibuatkan aturan turunan. Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur mengenai upah minimum buruh. Untuk membuka PP Pengupahan, bisa diunduh di https://jdih.setneg.go.id/Terbaru. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh. " Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.
Aturan turunan UU Ciptakerja terbit, ini komponen untuk menghitung upah minimum
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai dibuatkan aturan turunan. Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur mengenai upah minimum buruh. Untuk membuka PP Pengupahan, bisa diunduh di https://jdih.setneg.go.id/Terbaru. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh. " Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.