KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (HPP). PP tersebut salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam pasal 24, terdapat rincian khusus yang dikecualikan dari objek PPh untuk pajak natura. Objek PPh yang dikecualikan dalam pajak natura diantaranya, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
Aturan Turunan UU HPP Terbit, Ini Jenis-jenis Pajak Natura yang Dikecualikan dari PPh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (HPP). PP tersebut salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam pasal 24, terdapat rincian khusus yang dikecualikan dari objek PPh untuk pajak natura. Objek PPh yang dikecualikan dalam pajak natura diantaranya, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.