KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai dilakukan konsultasi publik (KP) terhadap enam aturan turunan atau aturan pelaksanaan Undang-Undang No 3 tahun 2022 mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), kini hasil KP sedang dalam proses konsolidasi untuk disampaikan ke ketua Strakom IKN. Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati menyebut ditargetkan enam aturan turunan tersebut dapat rampung pertengahan bulan ini. "Minggu ini kita akan melakukan PAK (Panitia Antar Kementerian) dan harmonisasi, sesuai timeline perkiraan selesai 15 April 2022, mudah-mudahan smooth ya," kata Diani kepada Kontan.co.id, Selasa (5/4).
Aturan Turunan UU IKN Diharapkan Rampung Pertengahan Bulan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai dilakukan konsultasi publik (KP) terhadap enam aturan turunan atau aturan pelaksanaan Undang-Undang No 3 tahun 2022 mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), kini hasil KP sedang dalam proses konsolidasi untuk disampaikan ke ketua Strakom IKN. Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati menyebut ditargetkan enam aturan turunan tersebut dapat rampung pertengahan bulan ini. "Minggu ini kita akan melakukan PAK (Panitia Antar Kementerian) dan harmonisasi, sesuai timeline perkiraan selesai 15 April 2022, mudah-mudahan smooth ya," kata Diani kepada Kontan.co.id, Selasa (5/4).