Aturan Turunan UU IKN Dinilai Bisa Tarik Minat Investasi ke IKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komitmen pemerintah untuk memindahkan Ibukota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur semakin nampak nyata. Terlebih setelah UU No. 3 Tahun 2022 diundangkan, dan saat ini pemerintah tengah merancang berbagai aturan turunan yang menyangkut pembangunan IKN. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan rancangan aturan turunan dari UU IKN dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di IKN. 

Sarman mengatakan, berdasarkan pengamatan banyak investor maupun pengusaha yang tertarik berinvestasi ke IKN, terlebih jika ini didukung dengan adanya payung hukum yang memudahkan investor berinvestasi. 


"Banyak pelaku usaha dalam negeri dari berbagai sektor, mulai rumah sakit, pendidikan, ritel hingga energi memiliki satu komitmen untuk menamakan modalnya ke IKN," terang Sarman, Rabu (19/10). 

Baca Juga: Kadin: IKN Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi Baru

Untuk itu kata Sarman, turunan daripada UU No. 3 tentang IKN terlebih aturan turunan yang menyangkut kemudahan berusaha bagi investor memang sudah dinantikan. 

"Emang dunia usaha menunggu ada payung hukum mengenai kepastian perizinan, kelancaran perizinan, masalah pertanahan dan juga salah satu permintaan adalah adanya kemudahan bagi dunia usaha," jelas Sarman. 

Untuk diketahui, pemerintah maupun Otorita IKN saat ini tengah merancang aturan turunan dari UU No 3 tentang IKN. Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres) Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN. 

Adapun aturan yang tengah dirancang diantaranya yaitu:

    1.Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah dirancang pemerintah yaitu RPP Kewenangan Daerah Khusus IKN yang merupakan amanat pasal 12 ayat 3 UU IKN

    2.RPP tentang kemudahan berusaha atau berinvestasi di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN.

    3.Peraturan kepala Otorita IKN tentang Rencana Detile Tata Ruang IKN 

    4.peraturan Presiden tentang pembagian wilayah IKN

    5.Perpres tentang pemindahan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga internasional 

    6.Perpres tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran IKN dari provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .