Aturan turunan UU Jasa Konstruksi dikebut



JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok beberapa aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang di sahkan pada akhir tahun lalu. Targetnya, aturan turunan tersebut kelar pada tahun ini.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib mengatakan, setidaknya ada 10 payung hukum turunan yang diamanatkan dalam UU Jasa Konstruksi.

Perinciannya adalah tiga berupa peraturan pemerintah (PP), lima peraturan menteri (permen) dan dua peraturan presiden (perpres). Meski tidak merinci, tiga PP akan mengatur tentang penyelenggaraan, usaha dan pembinaan.


Sementara untuk perpres antara lain terkait dengan pengadaan usaha dan penyediaan. Sedangkan permen yang sedang disiapkan antara lain tentang kelembagaan dan remunerasi bagi pelaksana jasa konstruksi. "Target tahun ini semua selesai aturan turunannya," kata Yusid, Kamis (9/3).

Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna mengatakan, penyelesaian aturan turunan UU ini akan lebih cepat dari target dalam UU yang mencapa maksimal dua tahun.

Sekadar catatan, terbitnya aturan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi sistem konstruksi dalam negeri. Pasalnya, kriminalisasi dalam sebuah proyek tidak akan terjadi dengan mudah.

Sebuah kegagalan bangunan, akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh para ahli yang dipilih. Para akli itu akan menjadi dewan sengketa atau dispute board. Keberadaan dewan sengketa ini juga dibuat untuk menekan angka pertumbuhan sengketa konstruksi.

Tugas utama Dewan Sengketa adalah meluruskan segala klaim yang diajukan oleh penyedia jasa maupun pengguna jasa dalam pekerjaan konstruksi. Mulai dari perencanaan sampai dengan operasional dan pemeliharaan. Dengan adanya dewan sengketa, diharapkan iklim bisnis konstruksi lebih meningkat.

Adanya UU ini juga bakal memberikan kepastian dari sisi pendapatan dari pelaku usaha jasa konstruksi. Nantinya, akan diatur tentang standar gaji untuk tingkatan pekerja jasa konstruksi. "Nanti akan ada batas minimum untuk jenis pekerjaan tertentu," kata Yaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto