JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah merampungkan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, penerbitan perundangan-undangan ini masih akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstiitusi (MK) terkait uji materi UU Pemda. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, pemerintah pusat tidak mau terburu-buru dalam mengeluarkan peraturan turunan UU Pemda, sebab nuansanya sangat sentralistik dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, penerbitan RPP ini baru akan dilakukan setelah MK resmi menolak gugatan uji materi dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Adapun salah satu calon beleid yang siap diterbitkan Kemdagri yaitu RPP tentang kedudukan dan protokoler anggota DPRD.
Aturan turunan UU Pemda menunggu hasil MK
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah merampungkan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, penerbitan perundangan-undangan ini masih akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstiitusi (MK) terkait uji materi UU Pemda. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, pemerintah pusat tidak mau terburu-buru dalam mengeluarkan peraturan turunan UU Pemda, sebab nuansanya sangat sentralistik dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, penerbitan RPP ini baru akan dilakukan setelah MK resmi menolak gugatan uji materi dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Adapun salah satu calon beleid yang siap diterbitkan Kemdagri yaitu RPP tentang kedudukan dan protokoler anggota DPRD.